IKLAN
Home » » BUKU JUKNIS PENDATAAN CAPESUN 2017-2018-SMP-SMA-SMK)

BUKU JUKNIS PENDATAAN CAPESUN 2017-2018-SMP-SMA-SMK)

Posted by Operator Sekolah on Thursday, September 6, 2018

BUKU JUKNIS PENDATAAN CAPESUN 2017-2018-SMP-SMA-SMK)



Juknis Pendataan Calon Peserta UN - Dinas Dikbud NTB

Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional. Petunjuk teknis ini mencakup: (1) Pendahuluan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawab, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan. 
Panduan Pendataan dan Input Calon Peserta UNBK 2018
PENJELASAN UMUM Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis: 
Buku Manual Pedoman Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional
1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai               dengan  diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data     satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional; 
2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan        kantor wilayah Kementerian Agama,
3. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan                kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; 
4. Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain:      nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan                  pendidikan, program studi, program studi keahlian, status dan jenis satuan pendidikan,      a kreditasi, dan lain- lain; 
5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NPSN menjadi      syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi          syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN; 
7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah,      serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;

Terima kasih telah membaca artikel ini & dipublikasikan oleh Operator Sekolah

0 comments:

Post a Comment

IKLAN

Popular Posts