Gaji ke 13 dan 14 Akan segera Cair Di bulan ini
Pada tahun ini Aparat Sipil Negara (ASN)
alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) agak lebih bernafas lega karena
pemerintah telah menjanjikan pemberian insentif tidak seperti biasanya.
Apa itu? Yaitu apa yang kita kenal dengan gaji ke 13 dan ke 14.
Berikut dapurguru.com akan menjelaskan kabar menggembirakan tersebut.
Kalangan pegawai negeri sipil (PNS)
bakal mendapatkan rezeki berturut-turut hampir bersamaan. Ya, pemerintah
segera mencairkan gaji tambahan gaji ke-13 dan gaji ke-14 dalam kurun
waktu hampir bersamaan.
Rencananya, gaji ke-14 yang berwujud
tunjangan hari raya (THR) bakal cair lebih dulu. Kemudian disusul
pencairan gaji ke-13 yang hampir berbarengan dimulainya tahun ajaran
baru 2016-2017.
Sebagaimana diketahui tahun ini Idul
Fitri jatuh pada 6 Juli. Meski surat resmi dari Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) belum keluar, sudah bisa dipastikan bahwa gaji ke-14 itu
dicairkan sekitar pekan pertama Juli. Selang beberapa pekan berikutnya,
baru dicairkan gaji PNS ke-13 untuk keperluan pendidikan anak.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dikdasmen) Kementerian Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid
Muhammad mengatakan, tahun ajaran baru 2016/2017 bakal dimulai pekan
ke-3 Juli. “Jadi nanti pembelajaran tahun ajaran baru dilaksanakan
setelah Idul Fitri,’’ katanya di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan
Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, pemberian gaji ke-14
untuk PNS baru berjalan perdana tahun ini. Gaji tambahan ini adalah
kompensasi atas tidak ada kenaikan gaji berkala bagi abdi negara.
Gaji ke 13 dan 14
“Selama ini gaji ke-13 memang mendekati masa tahun ajaran baru. Sedangkan gaji ke-14 bisa disebut juga THR,’’ katanya.
Herman menuturkan pemberian THR untuk PNS itu diharapkan bisa
dimaknai sebagai pelecut kinerja dan meningkatkan integritas
kepegawaian. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang itu
menjelaskan selama ini titik rawan antara integritas dan menerima suap
atau gratifikasi di kalangan PNS adalah masa-masa Idul Fitri. Pemicunya,
jelang Idul Fitri keperluan keluarga meningkat. Mulai untuk aneka jajan
sampai baju baru.“Dengan adanya gaji ke-13 atau THR, PNS bisa fokus bekerja dan menjaga integritas. Tidak perlu lagi menerima gratifikasi,’’ paparnya.
Dia menjelaskan, ke depan PNS dinilai berdasarkan kinerja atau sistem meritokrasi. Dengan demikian, pemberian dua kali gaji tambahan itu (gaji ke-13 dan ke-14) harus membuat PNS terus bersemangat meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Terima kasih telah membaca artikel ini & dipublikasikan oleh Operator Sekolah
0 comments:
Post a Comment