Direktorat
P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi melalui
Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi adalah harus memiliki
sertifikat pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan memiliki Nomor
Registrasi Guru (NRG).
Terima kasih telah membaca artikel ini & dipublikasikan oleh Operator Sekolah
0 comments:
Post a Comment